JEPARA.RILISJATENG.COM – Pemerintah Kabupaten Jepara resmi meluncurkan sistem pembayaran retribusi parkir berbasis elektronik e-Parkir melalui metode pembayaran non-tunai menggunakan QRIS, Senin (27/7/2026). Peluncuran yang digelar di Komplek Pertokoan Jalan Diponegoro ini menjadi langkah awal digitalisasi layanan parkir sekaligus upaya meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi daerah.
Melalui sistem e-Parkir, masyarakat dapat melakukan pembayaran retribusi parkir secara non-tunai menggunakan QRIS yang dapat diakses melalui seluruh aplikasi perbankan maupun dompet digital. Setiap juru parkir dibekali tanda pengenal yang memuat kode QRIS, baik untuk tarif kendaraan roda dua maupun roda empat.
Sebanyak 18 juru parkir di sepanjang Jalan Diponegoro ditunjuk sebagai pilot project penerapan e-Parkir. Selanjutnya, sistem ini akan diterapkan secara bertahap di berbagai titik parkir di seluruh wilayah Kabupaten Jepara.
Bupati Jepara H. Witiarso Utomo atau yang akrab disapa Mas Wiwit mengatakan, penerapan e-Parkir merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mewujudkan tata kelola retribusi parkir yang lebih transparan dan akuntabel.
Menurutnya, digitalisasi pembayaran parkir bukan untuk mengurangi pendapatan para juru parkir. Justru sebaliknya, pemerintah berharap sistem ini dapat memberikan kepastian pendapatan yang lebih layak dan terus meningkat.
“Tidak ada sedikit pun niat untuk mengurangi pendapatan para juru parkir. Harapan kami, para juru parkir justru memperoleh penghasilan yang lebih baik, sementara pemerintah juga mendapatkan pengelolaan retribusi yang semakin transparan. Dengan begitu, kedua belah pihak sama-sama memperoleh manfaat,” ujar Mas Wiwit.
Ia juga berharap kemudahan pembayaran melalui QRIS dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi parkir sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Mas Wiwit menyampaikan bahwa optimalisasi penerimaan retribusi parkir akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan PAD tersebut nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Jepara.
“Pembangunan yang semakin baik diharapkan mampu menarik lebih banyak masyarakat dari luar daerah untuk datang ke Jepara, sehingga turut menggerakkan perekonomian daerah,” katanya.
Mas Wiwit menambahkan, penerapan sistem pembayaran parkir berbasis elektronik bukan hanya dilakukan di Jepara. Berbagai kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, juga mulai menerapkan sistem serupa. Bahkan pada hari yang sama, Kota Salatiga turut meluncurkan layanan e-Parkir.
Acara peluncuran e-Parkir dihadiri oleh Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar, Sekretaris Daerah Jepara Ary Bachtiar, Pimpinan Bank Jateng Cabang Jepara Nanang Wahyudi, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.
Melalui implementasi e-Parkir, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap pelayanan parkir menjadi lebih modern, praktis, transparan, serta mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi, sehingga berdampak positif bagi peningkatan PAD dan pembangunan daerah.
