Tiga Aduan Tambang Diperiksa, Satu Lokasi Terindikasi Masuk Lahan Baku Sawah

JEPARA.RIISJATENG.COM – Tidak ada aktivitas penambangan saat Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Jepara memeriksa tiga lokasi aduan, Selasa (28/7/2026). Salah satu titik pemeriksaan di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, berada pada kawasan tanaman pangan yang masuk lahan baku sawah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Tim Terpadu MBLB Jepara melakukan pemeriksaan, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah serta Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria. Peninjauan dilakukan di Kecamatan Tahunan, Pakisaji, dan Kembang.

Berita Lainnya

Di Dukuh Telahap, Desa Kecapi, tim menemukan bekas aktivitas galian. Tidak ada kegiatan penambangan maupun alat berat saat pemeriksaan. Tim juga tidak menemukan pihak yang dapat dimintai keterangan di lokasi.

Lokasi tersebut berjarak sekitar 130 meter dari jalan utama. Akses menuju titik galian melalui jalan cor rabat beton dan jalan tanah merah padat. Sejumlah titik cor beton tampak retak dan terdapat bekas lintasan alat berat.

Area galian mencapai sekitar 3.500 meter persegi. Di kawasan tersebut masih terdapat bongkahan batu dan tanah yang belum digali. Area sekitar galian berupa lahan pertanian dengan tanaman singkong, jagung, pisang, dan pohon jati.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan aktivitas penambangan diperkirakan berlangsung sekitar dua bulan. Kegiatan tersebut berhenti sekitar dua hari sebelum peninjauan. “Berdasarkan Perda Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Jepara 2023–2043, lokasi kegiatan berada pada pola ruang kawasan tanaman pangan dan masuk sebagai lahan baku sawah,” kata dia.

Menurutnya, penanggung jawab kegiatan akan ditelusuri. Penanggung jawab tersebut diminta menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak pertambangan MBLB. Pemerintah Desa Kecapi, lanjut Nafe’, juga diminta memantau lokasi. Apabila aktivitas kembali berlangsung, pemerintah desa diminta melaporkannya kepada Tim Terpadu MBLB.

Pemeriksaan dilanjutkan ke Desa Plajan, Kecamatan Pakisaji. Tim tidak menemukan aktivitas penambangan saat tiba di lokasi.

Pemilik lahan hadir dalam pemeriksaan dan menyampaikan kegiatan telah berhenti sekitar satu bulan sebelumnya. Di area tersebut masih terdapat gundukan tanah uruk yang belum digali di sekitar kandang sapi.

Menurut pemilik lahan, material tidak diperjualbelikan dan digunakan untuk fasilitas umum, seperti musala, masjid, serta kebutuhan warga Desa Plajan.

Hasil penelusuran tata ruang oleh tim menunjukkan lokasi tersebut berada pada kawasan permukiman dan perkebunan sesuai RTRW. Pemilik lahan diminta tidak menjual material sebelum memenuhi ketentuan perizinan.

Pemeriksaan terakhir dilakukan di lahan PTP, bibir Sungai Balong, Kecamatan Kembang. Saat tim tiba, aktivitas penambangan tidak ditemukan.

Satu ekskavator berada di tengah aliran sungai dan sedang diperbaiki teknisi. Area sekitar alat berat menunjukkan bekas galian di sisi kanan dan kiri aliran sungai.

Bukaan lahan di sekitar lokasi cukup luas. Material yang diambil berupa batuan. Berdasarkan informasi di lokasi, kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama dan berpindah-pindah tempat. “Penanggung jawab kegiatan diminta untuk membayarkan pajak pertambangan MBLB atas tambang (batuan) yang telah digali atau diambil, dan selanjutnya wajib melakukan penataan dan fungsi sungai seperti semula,” ujarnya.

Tim kemudian bersama-sama memasang garis Satpol PP di akses masuk menuju lokasi sungai. Alat berat diminta segera keluar dari lokasi. Kegiatan tersebut wajib dihentikan karena belum memiliki legalitas usaha.

Pos terkait